|
||||
Tugas Minggu ke 11
Kelompok 3
|
|
12116965
16116893
16116774
15116973
11116175
|
GALUH CHANDRA ADITAMA
P
SARAH KHAIRUNNISA
RAHMAWA
SALMA NISA
RAHADIAN AGENG
PRIATAMA
BAGUS MUHAMMAD FARHAN
|
4KA15
Mata
Kuliah : Pengantar Bisnis Teknologi Informasi
FAKULTAS
ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI
Dosen :
Ibu Dewi Anggraini Puspa Hapsari
Depok
2020
Judul
Jurnal : BLOCKCHAIN
-TEKNOLOGI MATA UANG KRIPTO (CRYPTO CURRENCY)
ISBN : 978-979-3649-99-3
Tahun : 2018
Penulis : Rina Candra,
Heribertus Yulianton dan Kristophorus hadiono
Reviewer : Rahadian Ageng Priatama
Tanggal
: 14 Mei 2020
1.
PENDAHULUAN
Berbicara mengenai
blockchain, tidak akan lepas dari kemunculan bitcoin. Bitcoin sendiri merupakan
sebuah fenomena awal munculnya mata uang digital yang tidak terhubung sama
sekali dengan mata uang yang sudah dikenal yang digunakan sampai saat ini.
Bitcoin disebut juga sebagai cryptocurrency (mata uang kripto) atau mata uang
yang dienkripsi. Hadirnya bitcoin merupakan sebuah jawaban atas kebutuhan akan
transaksi daring (online) yang cepat, mudah dan transparan serta diterima oleh
kedua belah pihak yang sepakat melakukan transaksi. Secara sederhana,
kemunculan bitcoin dapat diartikan sebagai sebuah digital disruption dalam
sistem keuangan terutama pada sistem finansial yang sudah ada.
Kehadiran bitcoin/mata
uang kripto mau tidak mau menarik perhatian dunia keuangan/finansial. Daya
tarik tersebut selain dari sisi mata uang yang benar-benar murni digital, juga
karena pemanfaatan jaringan peerto-peer untuk menjalankan sistem uang digital.
Mata uang kripto memungkinkan seseorang untuk dapat bertransaksi dengan biaya
yang lebih rendah, pembayaran lebih cepat, dan tidak bergantung pada institusi
finansial/pemerintah.
Blockchain atau dapat disebut
juga sebagai teknologi pembukuan terdistribusi (Distributed Ledger
Technology/DLT) merupakan sebuah konsep dimana setiap peserta/pihak yang
tergabung dalam jaringan terdistribusi memiliki hak akses terhadap pembukuan
tersebut. Konsep yang dibawa oleh blockchain merupakan penerapan konsep yang
sudah ada, yaitu konsep database terdistribusi. Konsep ini lahir bersamaan
dengan lahirnya bitcoin sekaligus sebagai jawaban atas permasalahan tidak
adanya pihak ke tiga (institusi finansial/pemerintah) untuk membangun
kepercayaan diantara pihak-pihak yang melakukan transaksi di lingkungan yang
tidak aman.
Blockchain adalah kumpulan
lebih dari satu blok yang membentuk rantai. Setiap blok memiliki 3 elemen yaitu
data, nilai hash dari blok, dan nilai hash dari blok sebelumnya. Data yang
disimpan dalam blok bergantung pada tipe blok. Sebagai contoh, blockchain pada
bitcoin, dimana komponen data akan berisi detil transaksi seperti penerima,
pengirim, dan nilai koin. Ada beberapa mekanisme/teknik yang dipakai di dalam
blockchain sehingga keamanan dari blockchain lebih berjamin. Mekanisme pertama
adalah pemanfaatan teknik hash, dengan memanfaatkan teknik hash dari
kriptografi, blok akan memiliki nilai hash yang mengidentifikasi blok dan
seluruh isinya dan bersifat unik.
2. Tujuan
Artikel ini bertujuan
untuk memberikan gambaran atas peluang yang dapat dimanfaatkan dari teknologi
yang berperan dalam mata uang kripto. Bagian pertama berisi penjelasan tentang
apa itu bitcoin dan blockchain. Setelah itu, bagian kedua akan mengulas tentang
uang digital dan elektronik dari sudut pandang peraturan yang berlaku di
Indonesia. Bagian ketiga akan mengulas tentang pemanfaatan teknologi blockchain
untuk hal-hal diluar dari mata uang kripto. Bagian terakhir adalah penutup yang
berisi kesimpulan atas hal-hal yang sudah disajikan sebelumnya.
3. Pemanfaatan Teknologi Blockchain
Tingkat keamanan yang baik yang ada pada teknologi blockchain yang
digunakan oleh mata uang kripto dapat dimanfaatkan untuk hal lain. Beberapa
penelitian telah dilakukan untuk memanfaatkan sistem keamanan dari teknologi
blockchain yang memiliki 3 macam mekanisme tersebut. Memanfaatkan teknologi
blockchain untuk keamanan dataset dan sistem dari Internet of Things (IoT)
merupakan hal baru yang menjanjikan. Keamanan dataset dari IoT merupakan hal
yang penting, mengingat sensivitas dataset IoT dan kebutuhan untuk sebuah
standar dalam mekanisme pertukaran/pembagian dataset dari IoT diantara
peneliti, praktisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Kemajuan teknologi,
terutama kemajuan yang terjadi dibidang semi-konduktor dan telekomunikasi,
menyebabkan kita dapat memanfaatkan alat-alat yang ada terhubung ke jaringan
internet dengan mudah. Kemajuan ini juga mendorong pergeseran kebutuhan akan
teknologi dari masyarakat, yang awalnya membutuhkan perangkat teknologi
informasi untuk mengolah data menjadi masyarakat yang menghasilkan begitu
banyak data dan semuanya itu terhubung ke jaringan internet.
Melihat kemajuan yang seperti ini, diperlukan sebuah mekanisme yang
cukup tangguh, terutama dalam bidang Internet of Everything (IoE) yang
cakupannya lebih luas daripada hanya IoT saja. Data yang dihasilkan dari
Internet of Battlefield Things (IoBT) atau Internet of Medical Things (IoMT),
merupakan data yang sensitif sehingga diperlukan sebuah mekanisme komunikasi
yang dapat diandalkan dalam menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan keamanan data
yang dihasilkan oleh alat-alat dari IoE.
Secara garis besar, pemanfaatan blockchain untuk organisasi atau
pemerintahan dapat dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:
(1) dari sisi
perspektif pemerintahan oleh blockchain, dimana organisasi dapat mengadopsi
teknologi blockchain dan diterapkan pada proses yang terjadi di dalam
organisasi, seperti penyediaan layanan dan mengatur transaksi.
(2) dari sisi
perspektif tata kelola blockchain atau Blockchain Governance, dimana organisasi
atau pemerintahan yang menentukan bagaimana seharusnya blockchain digunakan,
bagaimana blockchain digunakan untuk beradaptasi terhadap perubahan sekaligus
untuk memastikan bahwa nilai-nilai publik dan kebutuhan masyarakat terpenuh.
Kesimpulannya, teknologi blockchain dapat memberikan alternatif yang
dapat diterapkan dalam masalahmasalah yang terjadi pada proyek konstruksi dan
dapat juga sebagai sebuah bingkai kerja (framework) teknologi informasi untuk
diterapkan di proyek konstruksi
4. Penutup dan Kesimpulan
Kehadiran mata uang kripto, dalam hal ini bitcoin,
merupakan sebuah fenomena yang muncul karena tuntutan pelaku usaha yang
menginginkan proses transaksi yang lebih cepat dan terpercaya. Hadirnya mata
uang kripto memang menimbulkan kontroversi karena membuat tatanan keuangan yang
sudah berjalan dan dikenal selama berabad-abad seakan-akan menjadi hal yang
tertinggal. Kontroversi dari mata uang kripto tidak serta merta harus disikapi
dengan tindakan yang negatif, tetapi harus disikapi dengan bijak.
Dari segi peraturan perundangan yang berlaku di negara
Republik Indonesia, mata uang kripto memang tidak diakui sebagai alat tukar
yang sah, tetapi masyarakat tidak dilarang untuk memanfaatkannya dan resiko
yang timbul dari pemakaian mata uang kripto merupakan tanggung jawab pribadi masing-masing.
Mata uang kripto dari sudut pandang peraturan dan perundangan yang berlaku
tidak dapat digolongkan menjadi mata uang elektronik karena prosedur dari mata
uang elektronik masih terkait dengan jenis mata uang yang diakui oleh negara
Republik Indonesia.
Teknologi
blockchain yang dibawa oleh mata uang kripto memiliki peluang untuk diterapkan
tidak hanya pada mata uang kripto. Blockchain sendiri memiliki 3 (tiga) elemen,
yaitu elemen data, nilai hash dari blok, dan nilai hash dari blok sebelumnya. Penerapan
hash pada blok data dan nilai hash dari blok sebelumnya serta penerapan
penyebaran blockchain pada jaringan peer-to-peer membuat teknologi blockchain
untuk saat ini dapat diandalkan. Pada artikel ini diberikan 3 (tiga) contoh
penerapan teknologi blockchain untuk bidang diluar dari mata uang kripto, yaitu
pada sistem keamanan dan keabsahan dataset dari IoT, pemanfaatan blockchain
untuk proses yang terjadi di dalam organisasi, dan pencatatan log book harian
dari manajemen konstruksi.
Melihat dari beberapa penelitian yang telah dilakukan,
dapat disimpulkan bahwa teknologi blockchain yang muncul dapat dimanfaatkan
untuk bidang lain yang memerlukan sebuah mekanisme keamanan dan kehandalan yang
dapat diterima oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam transaksi ataupun proses
kegiatan lainnya.